Home » » Fungsi dan Tujuan didirikan nya suatu Negara

Fungsi dan Tujuan didirikan nya suatu Negara

Written By Unknown on Kamis, 31 Oktober 2013 | 19.49


Fungsi Negara
       Suatu negara perlu menjalankan fungsinya untuk dapat mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan.Adapun fungsi negara adalah sebagai berikut.


1.Menjaga keamanan dan ketertiban
   Fungsi ini untuk mencegah dan mengatasi adanya bentrokan-bentrokan dan konflik yang mungkin terjadi dalam masyarakat.
2.Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
    Negara terbentuk dengan fungsi untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakatnya.Hal ini karena pada hakikatnya kedaulatan dna kehendak berjalannya suatu negara harus sesuai dengan kehendak rakyat.
3.Melaksanakan sistem pertahanan
    Fungsi ini diperlukan,karean dengan adanya sistem pertahanan yang kuat maka akan mampu
meningkatkan eksistensi dan kedaulatan negara tersebut.
4,Menegakkan keadilan
    Fungsi ini dilaksanakan oleh badan-badan penegak hukum atau badan peradilan dalam negara ynag bersangkutan
Adapun menurut Montesqiue,negara menjalankan beberapa fungsi sebagai berikut.
1).Fungsi legislatif,yaitu membuat undang-undang.
2).Fungsi eksekutif,yaitu melaksanakan undang-undang
3).Fungsi yudikatif,yaitu mengawasi pelaksanaan undang-undang dan mengadili jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundangan tersebut.
Ketiga fungsi ini dikenal dengan teori Trias Politica.Ajaran dari Montesqiue ini menekankan pada sistem pemisahan kekuasaan negara secara tegas sehingga tidak terjadi tumpang tindih antarfungsi.

Tujuan Negara
     Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya.Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengakapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya.Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain tempat,sejarah pembentukan,dan pengaruh dari pemerintahan yang bersangkutan.Dengan mengetahui tujuan negara,kita juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaann negara tersebut.

    Beberapa pendapat mengenai tujuan negara dari para ahli kenegaraan adalah sebagai berikut:
a.Harold J.Laski
   Tujuan negara untuk menciptakan keadaan agar rakyat dapat mencapai keinginan-keinginanannya secara maksimal.
b.Plato
   Tujuan negara untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
c,Thomas Aquinas
   Tujuan negara untuk mencapai penghidupan dan kehidupan ynag aman dan tenteram dengan taat kepada tuhan.pemimpin negara dalam menjalankan kekusaannya berdasrakan kekusaan tuhan.
d.Nicollo Machiavelli
    Tujuan negara adlah mengusahakan terselanggarannya ketertiban,keamanan,dan ketentraman agar tercapai tujuan negara yang tertinggi yaitu kemakmuran bersama.

3 comments:

Hot! Hot! Hot!

Diberdayakan oleh Blogger.