Home » » Definisi dan Fungsi sebuah Bank

Definisi dan Fungsi sebuah Bank

Written By Unknown on Jumat, 20 Desember 2013 | 07.03


Definisi dan fungsi sebuah Bank
 Pengertian Bank
Istilah bank,awalnya dari bahasa italia yaitu kata banca yang berarti meja,yaitu tempat yang biasa dipergunakan oleh para penukar uang di pasar-pasar.Sedangkan menurut undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Pasal 1) tentang perbankan,pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Fungsi Utama Bank
 Secara umum bank mempunyai lima fungsi,yaitu:
 Bank sebagai penyalur kredit atau pinjaman
Bagi orang yang membutuhkan dana untuk modal usaha atau untuk keperluan lainnya dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada bank.

Bank sebagai tempat menyimpan atau menabung uang
Bank merupakan tempat yang aman unutk menyimpan uang.Selain aman,bank juga memberikan bunga atas simpanan uang tersebut.

 Bank sebagai tempat menukar mata uang asing
Jika kalian akan bepergian ke luar negeri tentu memerlukan uang asing.Maka kalian harus menukarkan mata uang rupiah dengan mata uang asing negara yang kalian tuju.untuk memperoleh nya kalian dapat menukarkannya di bank.

 Bank sebagai lembaga yang mengatur peredaran uang
Uang dicetak dan diedarkan oleh bank.dalam mencetak dan mengedarkan uang,bank harus menjaga agar jumlah uang yang beredar di masyarakat tidak terlalu banyak atau tidak terlalu sedikit.

Bank sebagai lembaga yang menjaga kestabilan nilai uang
Dalam menjalankan perannya sebagai pengatur kestabilan uang,bank melakukan pengaturan dalam pengedaran uang.Hal ini dilakukan dengan menyediakan jaminan emas setiap mencetak uang baru.
 Jenis-Jenis bank yang di indonesia ada tiga,yaitu:
1.Bank Sentral
2.Bank Umum
3.Bank Perkereditan Rakyat (BPR)

0 comments:

Posting Komentar

Hot! Hot! Hot!

Diberdayakan oleh Blogger.